Logika Sita Aset
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Tanya:
Mohon info terkait sita aset pada Bank Syariah. Maksudnya adalah agunan dan sita agunan.
Jawab:
Agunan nasabah di Bank Syariah adalah barang yang dijaminkan oleh nasabah kepada Bank Syariah atas utang (kewajiban) nasabah di Bank Syariah.
Syariah Islam mengajarkan bahwa fungsi agunan adalah sebagai pengganti bayar utang (kewajiban) nasabah. Proses penggantian bayar utang/kewajiban dengan agunan ini disebut dengan proses sita agunan.
Di Bank Syariah, untuk sampai pada proses sita agunan pasti sudah melalui proses yang panjang. Pasti sudah melalui proses fa nazhiratun ilaa maysarah (kata QS Al Baqarah ayat 281) yakni pemberian tempo mulai dari ketika nasabah telat bayar 1 hari sampai proses lelang. Selanjutnya ada mekanisme wa an tashaddaquu khairun lakum (kata QS Al Baqarah ayat 281) yakni proses write off dalam makna hapus buku tetap ditagih, maupun hapus buku dan hapus tagih.
Fa Nazdiratun ilaa Maysarah
Berawal ketika nasabah telat bayar angsuran 1 hari dan seterusnya, masuk kolektibilitas 2-3. Bisa jadi ada proses restrukturisasi yang pertama. Misalnya pembiayaan lancar lagi, masuk kolektibilitas lagi, kemudian restrukturisasi lagi. Begitu seterusnya.
Jika sudah sampai pada kondisi macet (kolektibilitas 5), maka ada proses nonlitigasi misalnya mediasi atau model lain dalam rangka penyelesaian pembiayaan tetapi tidak melalui jalur pengadilan. Pada proses ini, nasabah dapat mencari orang yang mau membeli agunannya dalam rangka bayar kewajiban di Bank Syariah.
Ketika masuk jalur pengadilan, masih ada proses lagi dari gugatan, replik, duplik dan seterusnya sampai pada tahap putusan. Selanjutnya masuk KPKNL, ada proses lelang pertama, lelang kedua, lelang ketiga dan seterusnya sampai laku.
Begitu laku, jika nilai jual agunan lebih besar dari nilai kewajiban/utang nasabah, maka Bank Syariah harus mengembalikan sisanya ke nasabah. Jika nilai jual agunan lebih kecil dari nilai kewajiban/utang nasabah, maka Nasabah tetap wajib bayar kekurangannya.
Wa an Tashaddaquu
Inilah tahapan write off (WO) baik hapus buku maupun hapus tagih. Tentu ada kriteria tertentu ketika sudah sampai tahapan WO.
Khairun Lakum
Ayat Al Quran yang mengatur proses tersebut sama sekali tidak menggunakan fi’il amar (kata perintah lugas), meskipun pakai bentuk amar (bentuk perintah). Itu merupakan khairun lakum (hal yang baik bagi kalian semua).
Berarti langkah dari kolektibilitas sampai WO merupakan anjuran kuat, bukan merupakan perintah wajib. Makanya, kalau para pihak sejak awal bersepakat ketika nasabah telat bayar sehari atau sejam langsung proses sita agunan, hukumnya juga boleh.
Tapi, Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah pada umumnya baik hati, tidak melakukan alternatif telat bayar sehari langsung sita.
Jumhur Sepakat
Agunan dan sita agunan ini merupakan aktivitas muamalah yang masyhur dikuatkan oleh Al Quran dan As Sunnah ketika membahas tentang gadai/rahn atau collateral atau agunan. Jumhur ulama sepakat bahwa fungsi agunan adalah pengganti bayar utang (kewajiban).
Cermati di Shahih Bukhari, bahwa Rasulullah SAW diwafatkan oleh Allah SWT dalam kondisi punya utang kepada Yahudi, belum dibayar oleh Rasulullah SAW, tapi ada agunan baju besi, sehingga agunan tersebut langsung sah dianggap sebagai pengganti bayar utang, dan utangnya Rasulullah SAW langsung dianggap lunas, wafat tidak lagi bawa utang.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments