Gaji DPS dari Konven?
Oleh: Kang Ifham | IG @ngajimuamalah
Pertanyaan:
Bagaimana menurut pandangan Ustadz tentang UUS (Unit Usaha Syariah) yang masih berinduk dengan bank konvensional? Apa hukum gaji DPS dan karyawan UUS tersebut?
Jawab:
Modal bank jenis apapun (konven maupun Syariah), sejatinya adalah halal ketika berasal dari pos modal/penyertaan, tetapi menjadi haram ketika dipakai untuk transaksi haram, seperti akad antara bank konven dengan nasabah. Tentu saja tetap halal ketika digunakan untuk transaksi halal, seperti akad antara UUS dengan nasabah.
Modal usaha bank syariah jenis Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya (konvensional) juga terhukum netral/halal ketika menggunakan Chart of Account netral seperti modal atau penyertaan atau qardh (pinjaman) tanpa syarat bunga atau sejenisnya. UUS pun melakukan akad (transaksi) yang halal.
Dengan demikian, untuk bank syariah jenis UUS, dari sumber dana sampai dengan penggunaan transaksinya, terhukum halal semua.
Begitu juga dengan gaji DPS dan karyawan UUS. Akad antara DPS dan Karyawan UUS dengan bank adalah jual beli manfaat perbuatan (jasa) berupa keahlian sebagai DPS.
Kondisi idealnya adalah bank induknya juga berubah menjadi bank syariah. Caranya gampang, kalau nasabah bank konvennya hanya mau transaksi halal saja dengan menjadi nasabah di UUS saja, nanti juga pemegang saham bank induknya mau tidak mau segera mengkonversi bank konvennya jadi bank syariah.
Begitu juga para karyawan bank konvennya. Kalau gajian misalnya ditransfernya rekening konven, ya buka aja rekening Syariah, setelah gaji masuk, segera pindahkan saldo ke rekening Syariah.
Begitu seterusnya, ajak temennya, kompak, maka semuanya segera jadi Syariah.
Wallahu a’lam.
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments