Annuitas pada Ijarah

[20/06, 12:34] +62 818: Ijin tanya ust apa ada ketentuan penggunaan akad ijarah perhitungan ujrohnya tidak boleh anuitas harus flat?

[20/06, 12:39] Ahmad Ifham Sholihin: Monggo rekan2 lain. Sy msh beredar di Semarang 🙏😊

[20/06, 13:05] AND: Gak ada dalil larangan nya 😁

[20/06, 18:22] Ahmad Ifham Sholihin: Tidak dilarang Syariah. Pencatatan atau pengakuan fee-nya, silahkan atur aja. Yang penting harga (ujroh) ini ditentukan dan disepakati nominalnya.

[21/06, 23:47] Irham Fachreza Anas: Ijin memperpanjang masalah ini ;

Pernah ingat di PSAK Syariah dan PAPSI ada ketentuan aset ijarah disusutkan menggunakan metode garis lurus. Metode lainnya saya lupa…yang jelas bukan metode kontra anuitas.

Dampak metode garis lurus adalah penyusutan pokok flat.

Klo pengakuan pendapatan ijarah ikutan flat maka jadilah flat dipokok dan flat di fee (dalam catatan LKS)

KLO pengakuan pendapatan ijarahnya tidak flat….maka jadinya efektif sliding, akibatnya angsuran bisa beda2 angkanya tiap bulan (ini tidak diminati nasabah)

Bagaimana dengan pola pengakuan pendapatan anuitas dengan penyusutan aset menggunakan metode “tidak lazim”, yaitu kontra anuitas ..secara tidak langsung ya dilarang.

Fatwa DSN MUI untuk anuitas boleh dalam “masa pertumbuhan” baru ada yang murabahah.

Sekian..selamat malam.🙂

[22/06, 21:09] Ahmad Ifham Sholihin: Diserahkan ke DPS masing2 LKS 👍


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *