Logika Fikih Hibah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Hibah adalah pemberian harta atau non-harta dari seseorang kepada orang lain (yang sama sama masih hidup), tanpa ada syarat imbalan.

Penerima hibah boleh tidak spesifik siapa persisnya orangnya, akan tetapi boleh orang dengan kriteria tertentu atau ketika memenuhi syarat tertentu.

Contoh penerapan:

Skema asuransi syariah menggunakan akad hibah. Peserta asuransi syariah memberikan dana hibah kepada peserta lain yang nanti kena case tertentu (misalnya sakit, atau cacat atau kecelakaan, dan lain lain). Pada saat hibah disetorkan, orang yang akan mendapatkan hibah, tidak harus jelas siapa persisnya orangnya. Kan kita tidak bisa menentukan takdir orang tertentu bakal kena case tertentu (sakit, cacat, dll) di waktu tertentu. Saat hibah diberikan, penerimanya belum jelas siapa orangnya.

Perusahaan asuransi syariah boleh mengatur bahwa nasabah yang menerima hibah adalah ketika nasabah kena case tertentu, hibah yang diberikan sejumlah tertentu, dan syarat/kriteria khusus lainnya.

Wallaahu a’lam.

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *