Tabungan Titipan
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Tabungan titipan adalah skema tabungan di mana Nasabah sebagai penitip uang dan Bank Syariah sebagai penerima titipan. Sebagaimana akad titipan, tidak ada imbalan atau bonus yang dijanjikan atau dipersyaratkan, tetapi boleh ada pemberian bonus dari Bank Syariah kepada Nasabah pemilik uang (tabungan).

Bank Syariah boleh menggunakan uang tersebut untuk keperluan bisnis. Bank Syariah harus siap menyerahkan uang itu kembali, jika sewaktu-waktu Nasabah membutuhkan uang titipan tersebut. Tabungan Titipan disebut juga dengan Tabungan Wadi’ah.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *