Take Over Utang Pribadi
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

[15/06, 14:25] ABC: assalamualaikum Tadz, saya ABC dari UMY yang pernah ikut seminar antum. Mau tanya apakah LKS menerima take over dari hutang pribadi (perjanjian hutang antar pribadi), bukan dari bank konvensional/antar bank syariah? Nuwun.

[15/06, 14:37] Ahmad Ifham Sholihin: Waalaykum salam wr wb. Secara fikih jelas boleh. Ada berbagai alternatif akad yang diatur oleh Fatwa DSN MUI. Misalnya hawalah bil ujrah, IMBT, MMQ, dan lain lain. Tergantung skema dan kondisinya.

Secara manajemen pembiayaan, bisa saja disetujui oleh LKS. Bisa jadi ada LKS yang bisa menerima skema tersebut. Dicoba ajukan saja ke LKS tersebut.

[15/06, 14:38] Ahmad Ifham Sholihin:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A’raj dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti”.

[15/06, 14:42] ABC: baik, nuwun Ust.

[15/06, 14:43] Ahmad Ifham Sholihin: Sami sami 🙏😊

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *