Bukti Wakalah Harus Ada?
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

[18/06, 06:21] ASW: Tadz @Ahmad Ifham Sholihin pada akad murabahah, apakah bukti wakalah harus ada? Apa bisa diganti dengan foto objek akad yang sudah dibeli?

[18/06, 07:16] Ahmad Ifham Sholihin: Pada suatu akad, harus ada objek akad. Prinsipnya itu. Penyerahan objek akadnya bisa langsung, bisa tidak langsung (belakangan), tergantung jenis akad halalnya.

Bukti pembelian (misalnya melalui wakalah), prinsipnya adalah bukti yang sah menurut hukum.

Jika nasabah berfoto dengan objek akad, dianggap sah demi hukum sebagai bukti telah melakukan pembelian barang tersebut, ya berarti bukti wakalah bisa berupa foto nasabah bersama objek akad.

Jika foto barang objek akad (nasabah nggak ikut berfoto) itu dianggap sah sebagai bukti telah melakukan pembelian di mata hukum, berarti foto tersebut sah jadi bukti wakalah.

Hukum ini maksudnya adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena, skema pada wakalah termaksud ini kan dilanjutkan dengan akad murabahah. Pada saat akad murabahah ini kan kita (Lembaga Keuangan Syariah – LKS) sebagai penjual harus memastikan kita menjual sesuatu yang ada (beneran ada).

Jadi, kita LKS harus benar benar bisa membuktikan bahwa kita telah menjual barang yang ada, atau bahasa lainnya, kita LKS harus memastikan nasabah benar benar amanah terhadap wakalah.

Nah, pembiayaan dengan penekanan adanya bukti pembiayaan (pada wakalah), ini justru mitigasi risiko yang bagus, merupakan ikhtiar keren dalam rangka menghindari terjadinya side streaming, mengajarkan kepada nasabah untuk amanah.

[18/06, 09:56] Ahmad Ifham Sholihin: Worse case, selain positive confirmation dalam bentuk bukti wakalah yang diserahkan oleh nasabah ke LKS, ada jalan akhir pakai negative confirmation, yakni nasabah menyatakan bahwa nasabah sudah menjalankan wakalah sesuai peruntukan pembiayaan yang telah disepakati bersama.

Wallaahu a’lam

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *