Deposito Investasi
Kang Ifham | www.AmanaSharia.id
Deposito investasi adalah produk deposito dengan akad investasi dalam rangka mendapatkan keuntungan. Nasabah sebagai pemodal, sedangkan Bank Syariah sebagai pengusaha. Usaha yang dijalankan adalah semua transaksi halal pada berbagai produk pembiayaan dan jasa di Bank Syariah.
Pada akad investasi terdapat kesepakatan porsi (nisbah) bagi hasil. Misalnya, nisbahnya 30 : 70, berarti jika ada hasil, maka 30% x hasil merupakan hak Nasabah, dan 70% x hasil merupakan hak Bank Syariah.
Deposito ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar maksimal Rp.2 miliar. Deposito ini berjangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Nasabah sebagai pemodal mendapatkan Bilyet sebagai bukti kepemilikan atas Deposito Investasi.
Deposito investasi disebut juga Deposito Mudharabah.
0 Comments