Fee Jasa Makelar
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

[17/06, 09:02] BDI: Ustadz, saya ingin menanyakan fungis broker, kita mempertemukan pemilik modal dengan pengusaha, lalu kita membantu membuatkan akad mudharabah atau syirkah dll, juga pengikatan agunan jika dikehendaki kedua belah pihak. Bolehkah kita memungut biaya administrasi? Jika boleh tahu kegiatan itu istilahnya apa? Syukron ustadz..๐Ÿ™

[17/06, 09:04] Ahmad Ifham Sholihin: Boleh. Sah ambil fee karena telah melakukan jual beli jasa mempertemukan para pihak dan membuatkan akad, dan/atau manfaat lainnya. Istilahnya ya broker, agent, makelar. Pastikan kita menjadi sarana akad halal ya. Insya Allah berkah. Amin.

[17/06, 09:05] BDI: Siap pak Ustadz..Syukron Katsiran..๐Ÿ™

[17/06, 09:06] Ahmad Ifham Sholihin: Sami sami ๐Ÿ™๐Ÿ˜Š

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *