Fungsi Agunan
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Pertanyaan:

Bismillah Ustadz @Ahmad Ifham mau bertanya terkait restrukturisasi. Karena sejak pandemi banyak kasus restrukturisasi pada KPR. Bagaimana jika nasabah sudah menyerah tidak sanggup bayar dan sadar jika itu riba (KPR konvensional) dan pernah menyerahkan ke pihak bank. Sedangkan pihak bank bilang tidak menerima pengembalian rumah. Mau dijual rumah tersebut belum laku-laku. Apa yang harus dilakukan si nasabah tersebut dalam sudut pandang Islam selain sudah bertaubat?

Jawab:

Cara taubat nasabah atas akad tersebut adalah dengan tetap membayar kewajiban sesuai kesepakatan dalam akad/kontrak legal, yakni misalnya bayar pokok kredit + bunga + denda + biaya penagihan + biaya riil lainnya. Setelah itu, jangan pakai bank konven lagi baik di sisi tabungan maupun kredit.

Fungsi agunan menurut syariah Islam adalah sebagai pengganti bayar kewajiban. Tetap serahkan agunan kepada pihak bank untuk melakukan proses lelang di KPKNL. Bantu pihak bank atau KPKNL untuk melakukan penjualan.

Selama agunan belum laku, tetap upayakan membayar kewajiban-kewajiban sesuai kontrak legalnya.

Jika agunan laku dengan harga kurang dari kewajiban, maka nasabah tetap membayar kekurangannya. Jika agunan laku dengan harga lebih dari kewajiban, maka bank harus mengembalikan sisanya kepada nasabah.

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *