Tanya:

“Modal Bank Syariah itu dari mana ya? Kok ada yang bilang modalnya ada yang dari Bank Konven, kan haram juga tuh?”

Jawab:

Modal Bank Syariah dari sisi makna modal usaha menurut akuntansi ya berarti modal/penyertaan dari para pemegang saham. Di perbankan, sumber dana dari pemegang saham ini disebut Dana Pihak Pertama. Sifat asal dari modal adalah netral/halal, tetapi menjadi haram jika dipakai transaksi haram, dan tetap menjadi halal jika dipakai transkasi halal. Nah, gimana kalau modal Bank Syariah berasal dari Bank Konven? | Ya hukumnya netral juga, mubah, boleh, halal.

Modal Bank Syariah yang berasal dari Bank Konven (bank induknya), itu hukum asalnya halal, dipakai transaksi halal, tujuan/peruntukan halal & thayyib.

Modalnya Bank Konven itu asal usulnya juga halal sih, hanya saja modal Bank Konven kan digunakan untuk transaksi riba, jadinya kena hukum riba juga deh. Riba itu kan haram.

Sedangkan modal dalam arti semua sumber dana/uang yang dapat disalurkan oleh Bank Syariah selain dari pemegang saham, ada Dana Pihak Kedua dan Dana Pihak Ketiga.

Dana Pihak Kedua misalnya penempatan Bank lain atau dari instrumen lain seperti Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS), Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).

Sedangkan Dana Pihak Ketiga misalnya uang Nasabah dalam produk Giro, Tabungan, dan Deposito. Semuanya itu sudah menggunakan instrumen dan akad yang halal/Syariah.Kesimpulan: Modal Bank Syariah jenis apapun (Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), itu modalnya halal, dan dipakai untuk transaksi halal. Ayo Ke Bank Syariah | #iLoveiB

Sumber: Buku 99 Tanya Jawab Bank Syariah, halaman 5-6

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *