Pembulatan Angsuran
Oleh: Kang Ifham | IG @ngajimuamalah
[04/06, 16:57] ASP: Ustad, klo pembulatan nominal angsuran untuk pembiayaan murabahah hukumnya gmn ya?..
Ini sdh sangat biasa terjadi d dunia multifinance..
Misal 2.499.766 jadi 2.500.000 misalnya..
[04/06, 17:24] Ahmad Ifham Sholihin: Waalaykum assalam wr wb.
Kalau masih memungkinkan, klausul pembulatan ini dicantumkan di akad atau di lampiran. Jika tidak memungkinkan, maka hukumnya boleh, sesuai urf tijari (kebiasaan dalam transaksi bisnis), pembulatan ke atas untuk nominal yang tidak material (misalnya di bawah Rp.1.000), dan tidak ada uang pecahan 0.234 rupiah (misalnya).
[04/06, 17:26] Ahmad Ifham Sholihin: Atau, ada juga Lembaga Keuangan Syariah yang pada saat nasabah/konsumen mengangsur, dibulatkan ke atas, tapi selisihnya tetap diperhitungkan di angsuran terakhir. Ketika nanti ketemu kondisi harus ada pembulatan lagi, maka boleh dilakukan sesuai kebiasaan bisnis (urf tijari), asalkan tidak material.
[04/06, 18:00] BY: Riil nya karena hukumnya Boleh, perusahaan akan memilih untuk diinput sebagai pendapatan lain2 ๐๐ป
[04/06, 18:01] Ahmad Ifham Sholihin: Betul. Kalau saya DPS-nya, saya kembalikan ke LKS, maunya gimana? Tentu jika urf tijari, usahakan lakukan upaya sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, paling tidak ada statement semacam pelepasan hak dari konsumen.
[04/06, 18:04] BY: Kalau klausul ini belum masuk di perjanjian konsumen, biasanya penekanan ada di kasir, karena nominal angsuran diterima harus diinput di sistem.
[04/06, 18:08] Ahmad Ifham Sholihin: Kalau tidak ada di klausul perjanjian, tapi kasir menegaskan ijin dibulatkan ke atas (apalagi ditambahkan penegasan agar konsumen mengikhlaskan), ini oke. Bisa jadi pendapatan lain lain.
[04/06, 18:11] BY: Cukup jelas, terima kasih ustadz
[04/06, 18:18] Ahmad Ifham Sholihin: Sami sami Mas BY ๐๐
[04/06, 18:59] Ahmad Ifham Sholihin: In case worse case kasir lupa, masuk ke fikih urf tijari. Silahkan didiskusikan dengan DPS masing-masing.
Wallahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments