Tabungan Investasi
Kang Ifham | www.AmanaSharia.id

Tabungan investasi adalah produk tabungan dengan akad investasi dalam rangka mendapatkan keuntungan. Nasabah sebagai pemodal, sedangkan Bank Syariah sebagai pengusaha. Usaha yang dijalankan adalah semua transaksi halal pada berbagai produk pembiayaan dan jasa di Bank Syariah.

Pada akad investasi terdapat kesepakatan porsi (nisbah) bagi hasil. Misalnya, nisbahnya 30 : 70, berarti jika ada hasil, maka 30% x hasil merupakan hak Nasabah, dan 70% x hasil merupakan hak Bank Syariah.

Tabungan ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar maksimal Rp.2 miliar. Tabungan investasi disebut juga Tabungan Mudharabah.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *