Boleh Haram Jika Terpaksa

Boleh Haram, Jika TerpaksaOleh: Ahmad Ifham Sholihin “Al-Quran merumuskan bahwa boleh melakukan yang haram, jika dalam kondisi terpaksa.” Terpaksa, ini maksudnya adalah kondisi dharuriyat atau kondisi hajiyat. Dharuriyat adalah ketika sesuatu tidak kita lakukan atau tidak kita makan atau tidak ada pada diri kita, maka kita akan musnah, cacat, rusak, Read more…