Tanya:

“Posisi Bank Syariah itu sebenarnya pebisnis atau pemodal? Pada pendanaan katanya pebisnis, tetapi pada pembiayaan katanya pemodal. Yang bener yang mana ya?”

Jawab: Bank Syariah itu ya pebisnis, ya pemodal. Nggak apa apa..

Cermati Fatwa DSN MUI No. 115 tentang Mudharabah bahwa, “Pengusaha dalam mudharabah tsuna’iyyah tidak boleh melakukan mudharabah ulang (mudharib yudharib) kecuali mendapatkan izin dari pemodal.”

Pada produk pendanaan terjadi mudharabah tsuna’iyyah (mudharabah langsung antara pemodal dan pengusaha), nasabah penabung sebagai pemodal, Bank Syariah sebagai pengusaha. Pada produk Pembiayaan Investasi/Kongsi, Bank Syariah sebagai pemodal, nasabah sebagai pengusaha. Para pihak sudah tanda tangan akad formal, tanda setuju.

Nasabah pemodal (pada giro, tabungan, deposito) melakukan mudharabah tsuna’iyyah dengan Bank Syariah. Atas seizin Nasabah (urf tijari), Bank Syariah melakukan mudharabah ulang. Ini halal.

Kondisi ini nggak dilarang Syariah, boleh dilakukan. Nasabah sudah tahu (secara urf tijari atau kebiasaan bisnis perban-kan) bahwa dana Nasabah digunakan Bank Syariah untuk menjalankan bisnis dengan akad jual beli, sewa menyewa, investasi, kongsi usaha, dan akad bisnis lainnya. Sama halnya ketika A ngasih modal ke B, B terima modalnya (misalnya uang), lalu B memakai uang/modal tersebut untuk belanja berbagai keperluan usahanya. Pada saat B membeli barang modal kerja, maka uang/modal tersebut sah diakui sebagai miliknya B. A tahu bahwa modal yang dia berikan ke B digunakan transaksi bisnis oleh B.

Kesimpulan: Bank Syariah itu posisinya pengusaha pada akad pendanaan, dan langsung berposisi jadi pemodal pada akad pembiayaan, hukumnya halal. Ayo Ke Bank Syariah | #iLoveiB

Sumber: Buku 99 Tanya Jawab Bank Syariah halaman 6-7

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *