Factoring Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
[13/06, 12:17] RDI: Assalamualaikum wrwb. mohon kajian terkait fasilitas factoring, Ustadz.. Kami hanya bisa sebatas membaca fatwa DSN no 67 ttg anjak piutang syariah, blm bisa pahami apalagi menjalani.. mungkin bapak/ibu yg lain ada yang sdh pernah menjalankan, mohon berkenan sharing best practice nya sprti apa? nuwun… 🙏
[13/06, 12:19] Ahmad Ifham Sholihin: Waalaykum salam wr wb. Di salah satu LKS yang saya jadi DPS nya, pakai Fatwa No. 67. Saat ini proses implementasi.
[13/06, 12:21] Ahmad Ifham Sholihin: Juga merujuk pada Fatwa DSN MUI No 113 tentang Akad Wakalah bil Ujrah.
[13/06, 12:25] Ahmad Ifham Sholihin: Anjak Piutang Syariah
Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang
kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.
Ketentuan Akad
- Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Secara Syariah adalah Wakalah bil Ujrah.
- Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen penjualan kemudian menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;
- Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dari yang berpiutang untuk melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang untuk membayar;
- Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang;
- Atas jasanya untuk melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memperoleh ujrah/fee;
- Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang;
- Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan atau sesuai kesepakatan dalam akad;
- Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
[13/06, 12:26] Ahmad Ifham Sholihin: Best practice nya ikut 8 poin di atas. Atau bisa simak arahan best practice-nya di Fatwa DSN MUI No. 117 tentang FinTech Syariah. Alur fikihnya bisa ditiru.
[13/06, 12:36] RDI: Bolehkan nalangi piutang tsb 100% Ustadz? Krn sependek pengetahuan kami yg ditawarkan fintech2 tsb. kebanyakan 80% dari spk/invoice?
[13/06, 12:38] Ahmad Ifham Sholihin: Itu urusan bisnis.
[13/06, 12:40] Ahmad Ifham Sholihin: Perhatikan poin 4, qardh “boleh” sebesar nilai piutang. Tapi ya itu urusan bisnis. Misalnya pakai logika FTV (Financing to Value).
Dan juga hati-hati dengan poin 8 ya. Wakalah bil Ujrah dan Qardh-nya tidak boleh ta’alluq.
[13/06, 12:41] Ahmad Ifham Sholihin: Pembiayaan Anjak Piutang (Factoring) dalam Fatwa DSN MUI No. 117 tentang FinTech Syariah.
a. Adanya akad yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang yang ditunjukkan dengan bukti tagihan (invoice) oleh calon Penerima Pembiayaan dari pihak ketiga (payor) yang menjadi dasar jasa dan/atau pembiayaan anjak piutang;
b. Calon Penerima pembiayaan atas dasar bukti tagihan (invoice) yang dimiliki, mengajukan jasa dan/atau pembiayaan kepada Penyelenggara;
c. Penyelenggara menawarkan kepada calon Pemberi Pembiayaan untuk memberikan jasa penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh);
d. Dalam hal calon Pemberi jasa dan/atau pembiayaan menyetujui penawaran sebagaimana huruf c, dilakukan akod wakalah bi al-ujrah antara Pemberi Pembiayaan dengan Penyelenggara; Pemberi Pembiayaan sebagai muwakkil, dan Penyelenggara sebagai wakil;
e. Penyelenggara melakukan akad wakalah bi al-ujrah dengan Penerima Pembiayaan untuk penagihan utang; Penyelanggara sebagai wakil, dan Penerima Pembiayaan sebagai muwakkil;
f. Penyelenggara sebagai wakil dari Pemberi Pembiayaan dapat memberikan talangan dana dengan akad qardh kepada Penerima Pembiayaan/Jasa;
g. Penyelenggara melakukan penagihan kepada pihak ketiga (payor) atas piutang Penerima Pembiayaan;
h. Penerima Pembiayaan membayar ujrah kepada Penyelenggara;
i. Penerima pembiayaan membayar utang qardh fiika ada) kepada Penyelenggara sebagai wakil;
j. Penyelenggara wajib menyerahkan ujrah dan qardh (ika ada) kepada Pemberi Pembiayaan.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments