4 Pebisnis atau Pemodal?
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Tanya:
“Bank Syariah itu pada pendanaan katanya pebisnis, tapi pada pembiayaan katanya pemodal. Yang benar bagaimana ya?”
Jawab:
Fatwa DSN MUI No. 115 tentang Mudharabah mengatur, “Pengusaha
dalam mudharabah tsuna’iyyah tidak boleh melakukan mudharabah ulang (mudharib yudharib), kecuali mendapatkan izin dari pemodal.”
Pada pendanaan (tabungan, giro, deposito) Bank Syariah, terjadi mudharabah tsuna’iyyah (mudharabah langsung antara pemodal dan pengusaha), nasabah sebagai pemodal, Bank Syariah sebagai pengusaha. Pada Pembiayaan akad investasi/kongsi, Bank Syariah sebagai pemodal, nasabah sebagai pengusaha. Para pihak sudah tanda tangan akad formal, tanda setuju. Hal ini halal dilakukan. Nasabah sudah tahu (urf tijari atau kebiasaan bisnis) bahwa dana Nasabah dipakai Bank Syariah untuk bisnis dengan akad halal.
Ilustrasi: A ngasih modal ke B, (misalnya berupa uang), kemudian B memakai uang/modal tersebut untuk belanja berbagai keperluan usahanya. Pada saat B membeli barang modal kerja, maka uang/modal tersebut sah diakui sebagai miliknya B. A tahu bahwa modal yang dia berikan ke B digunakan transaksi bisnis oleh B. Jadi, B menjadi pengusaha sekaligus pemodal di sisi lain. Sama saja kan…
Kesimpulan: Bank Syariah itu sebagai pengusaha pada sisi pendanaan, dan langsung berposisi sebagai pemodal pada sisi pembiayaan. Ini hukumnya halal. Ayo Ke Bank Syariah | #iLoveiB
Wallaahu a’lam
Sumber Buku: 99 Tanya Jawab Bank Syariah halaman 5-6.
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments