Hibah Ditarik Lagi?
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

[06/06, 08:33] KAF: Ustadz, kalau jenis asuransi endowment itu kan nilai tunai dijamin, gimana skemanya jika asuransi syariah jenis endowment yang jika masa proteksi selesai maka nasabah akan dapet 100% kontribusi yang pernah dibayarkan. Gimana menjelaskan skema akadnya & menjawab bahwa itu bukan qardh dengan syarat manfaat @Ahmad Ifham Sholihin

[06/06, 08:34] Ahmad Ifham Sholihin: Akadnya kan hibah. Pemberi hibah adalah peserta yang menyerahkan kontribusi, penerima hibah adalah peserta lain yang nanti kena case (atau berarti hibah diberikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh perusahaan Asuransi Syariah).

Jadi, boleh ada klausul penataan pemberian hibah kepada peserta, dengan syarat dan kondisi tertentu. Boleh ada klausul penataan penerima hibah bagi peserta, dengan syarat dan kondisi tertentu.

[06/06, 08:34] Ahmad Ifham Sholihin: Akadnya bukan Qardh. Peserta penyetor kontribusi tidak memberikan pinjaman (qardh) kepada peserta lain. Silahkan cek polisnya. Tidak akan ditemukan akad qardh.

[06/06, 08:35] KAF: Kalau dikritisi melalui dalil “dilarang mengambil kembali barang yang sudah diberikan” itu gimana? Karena kan ini hibah 100%nya dari dana tabarru, sedangkan yang disetor nasabah tiap tahunnya itu ga 100% ke dana tabarru karena sebagian untuk ujroh perusahaan. Tapi di akhir kepesertaan kok dana tabarru bisa menjanjikan kasih 100% senilai kontribusi yang sudah dibayarkan? Meskipun uang di dana tabarru pun diinvestasikan & dapet untung. Tapi kalau nyatanya nggak untung gimana?

Mungkin akan beda kondisinya klo yang kasih hibah itu perusahaan (menurut saya).

[06/06, 08:43] Ahmad Ifham Sholihin: Tidak ada klausul di polis yang berbunyi (kurang lebih): peserta meminta kembali dana hibah. Tidak akan ditemukan klausul seperti itu. Tetapi perusahaan asuransi syariah boleh membuat syarat atau ketentuaan penataan penerima dana hibah.

[06/06, 08:43] Ahmad Ifham Sholihin: Akad antara para peserta asuransi syariah (dalam kumpulan) dengan perusahaan Asuransi Syariah adalah wakalah bil ujroh. Yakni, pemberian kuasa oleh para peserta kepada perusahaan untuk mengelola dana kontribusi.

Kalau pengelolaan dana tersebut untung, itu enak. Gimana kalau rugi? Gimana kalau dana nggak cukup untuk membayar kontribusi?

Otoritas (OJK) memberikan aturan yang rapi terkait hal ini. Misalnya, ada batasan RBC (Risk Based Capital) yang jauh di atas 100%, sehingga sebelum dana perusahaan asuransi syariah tidak cukup, maka OJK akan komunikasi intens kepada perusahaan ya agar dana manfaatnya cukup dan perusahaan sehat kembali.

[06/06, 08:52] KAF: Artinya ada juga kemungkinan hibah nggak bisa dikasihkan ya?

[06/06, 13:41] Ahmad Ifham Sholihin: Ya jelas namanya kemungkinan tetap ada. Tapi jika perusahaan Asuransi Syariah tersebut comply, on the track, insya Allah risiko tersebut termitigasi dengan baik, ada solusi sebelum risiko terjadi.

Dan yang penting tidak ada klausul yang kurang lebih: peserta menarik kembali dana hibahnya. Tak akan ditemukan klausul itu di dalam polis, sehingga skema endowment tersebut sesuai Syariah.

Oiya kita ini ngomongin tentang asuransi syariah ya, insya Allah fikihnya sudah diatur dengan baik oleh DPS.

[06/06, 14:21] KAF: Jadi, kunci dari akad tadi nggak batil adalah nggak ada klausul yang menyatakan bahwa peserta akan menarik kembali hibahnya ya?

[06/06, 15:08] Ahmad Ifham Sholihin: Hibah dengan ada syarat dan ketentuan, itu sah. Gharar (ketidaljelasan atau ketidakpastian) dalam akad hibah, itu juga mubah (halal).

Jadi, silahkan gunakan asuransi syariah dengan berbagai produk yang ada, insya Allah sesuai Syariah.

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *