Jual Beli Cengkeh Tahunan
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Diskusi di bawah ini, saya setuju dengan solusi Bay al Wafa sebagaimana disampaikan oleh mas IRH (Irham Fahreza Anas).
[16/06, 19:38] +62 822: Assalamualaikum ustdz Ahmad Ifham Sholihin, izin bertanya. Di suatu daerah ada tradisi jual beli pohon cengkeh tahunan. Caranya pemilik pohon cengkeh menjual misal 10 pohon cengkehnya dengan waktu 10 tahun seharga sekian dan bagi pembeli nya berhak memanen dari pohon cengkeh itu selama 10 tahun tanpa memiliki pohonnya..
Bagaimana transaksi di atas hukumnya? Jika tidak boleh bagaimana solusinya dalam islam?
Terimakasih 🙏🏻
[16/06, 20:18] AND: Menarik nih.
Selama 10 tahun masa pembelian, siapa yang membayar biaya perawatannya?
[16/06, 20:25] AFF: Izin menjawab njih menurut saya Ini masuk praktik ijon. Solusinya bisa pakai akad salam. Harus jelas ukuran cengkeh yang dipesan dan waktu penyerahan nya.
[16/06, 20:26] ADT: Di beberapa daerah banyk kasus ini, yakni Pohon sawit, Pohon kelengkeng, Pohom rambutan.
Biasanya jenis2 tanaman yang produktif dan umur produktif cukup lama.
Setahu saya bahasanya antar mereka sewa ya?
[16/06, 20:45] +62 822: Jual beli… Beli pohon cengkeh tahunan…
[16/06, 20:49] IRH: Jadiin Bay Wafa saja.
A Jual 10 Pohon ke B seharga 20 Juta, ada syarat B harus jual balik 10 pohon tadi ke A di 10 tahun mendatang dengan harga 20 juta.
Selama masa 10 tahun B mengambil manfaat dari pohon itu.
Yang membolehkan jual beli model ini hanya hanafiyah. lainnya mengharamkan karena praktik riba terselubung.
Lebih detailnya baca di Buku Kyai Hasanuddin (DSN MUI) Kitab Jual Beli 🙂
[16/06, 20:50] ADT: Oooh jual beli. Setahu ada yang sewa. Sewa pohon sekian tahun.
[16/06, 20:52] IRH: ada dalial larangan sewa pohon, karena yang menyewa bermaksud ambil buah yang notabene objek sewa (mahall manfaah), kecuali buahnya buat pajangan. 😁
[16/06, 20:58] ADT: Iya betul kalau sewa jelas haram dari sisi syariah.
[16/06, 21:04] IRH: Nanti klo ketemu analisa fiqh lain bahwa sewa pohon jadi boleh (tidak haram). Jangan Kaget ya..namanya juga fiqh. Sepanjang kita pegang dalil, dalil kita yakini sudah sesuai metodologi (rujuk ulama),,,, tinggal jalanin aja dalil yang kita yakini itu berikut konsekuensinya… 😁
[16/06, 21:06] ADT: Selama ini blm nemu 😀 Atau lagi cari-cari dalil 🙏
Case nya sama dengan sewa kambing sekian tahun
Diambil anaknya.
Fiqh muamallah trus berkembang sesuai kebutuhan manusia dalam bermuamalah
[16/06, 21:41] AND: Kenapa tidak pakai akad kerjasama saja. Sepertinya lebih enak.
Pohon = modal dari pemilik. Penyewa = modal-nya biaya sewa.
Nisbah dan biaya atur aja lah 😁
[16/06, 22:03] +62 878: Praktik ini lebih dekat kepada makna sewa karna sewa sejatinya jual beli juga, hanya beda istilah saja.
Hal yang serupa juga terjadi pada barang lain yang produktif seperti tanah dan lainnya.
[17/06, 05:17] ZKI: Sangat menarik diskusi tentang hal hal baru muamalat yang berkembang di masyarakat plus adat budaya yg ikutan di dalamnya. Memang ada yang boleh dan ada yang haram. Namun inilah makna al islamu shalihun likully zaman wa makan. Tugas kita adalah menjelaskan yang benar dengan argumentasi syar ‘yang sesuai kaidah. Semoga Allah SWT membuka pintu hati kita ke jalan yang benar. Amin
[17/06, 06:15] Ahmad Ifham Sholihin: Alhamdulillaah. #nyimak 😊
Kalau dalam muamalah, kebolehannya nggak perlu ada dalil. Tapi ya pastikan gak ada dalil larangan. 😊🙏
[17/06, 06:20] Ahmad Ifham Sholihin: Sewa pohon, objek akadnya adalah manfaat pohon, bukan pohonnya atau buahnya.. mahall al-manfaah-nya ya memanfaatkan pohonnya tanpa dihabiskan (dihabiskan itu misalnya buahnya dimakan atau diambil dihabiskan).
Kalau pohon atau buahnya dihabiskan atau tidak dibiarkan, jadinya jual beli yang objek akadnya barang.
Jadi, saya setuju dengan solusi Bay al Wafa.
0 Comments