Bayarlah, Walau Riba! (2)
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Tanya:
Bismillah Ustadz @Ahmad Ifham mau bertanya terkait restrukturisasi. Karena sejak pandemi banyak kasus restrukturisasi pada KPR. Bagaimana jika nasabah sudah menyerah tidak sanggup bayar dan sadar jika itu riba (KPR Konvensional) dan pernah menyerahkan ke pihak bank. Sedangkan pihak bank bilang tidak menerima pengembalian rumah. Mau dijual rumah tersebut belum laku-laku. Apa yang harus dilakukan si nasabah tersebut dalam sudut pandang Islam selain sudah bertaubat?
Jawab:
Yang harus dilakukan oleh nasabah atau debitur (jika nasabah konven), ya taubat. Taubat yang benar adalah selesaikan dulu kewajiban akad (perikatan) yang sudah terlanjur disepakati. Setelah selesai semua urusan tersebut, silahkan tidak melakukan hal yang sama.
Nasabah kan tidak bisa mengulang takdir (waktu) masa lalu untuk tidak melakukan akad tersebut, akad tersebut sudah terjadi, ya silahkan tanggung jawab. Itu langkah pertama dalam taubat.
Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang punya iman, patuhilah akad-akad itu.” (QS Al Maidah Ayat 1). Ayat ini tidak menyebutkan akadnya halal atau riba. Ya berlaku untuk semua perikatan (apalagi perikatan legal).
Selama masih hidup di suatu negara, ikuti aturan legal negara tersebut. Kita wajib taat kepada Ulil Amri.
Teknis Taubat
Jika akadnya riba, bayarlah semua kewajiban meliputi utang pokok kredit + bunga + denda + ganti rugi + biaya lain (jika ada), sebagaimana yang telah disepakati para pihak (apalagi dalam berkas legal).
Punyai dulu mental tanggung jawab, tidak perlu banyak alasan. Al Quran merumuskan agar kita tetap mematuhi kesepakatan dalam akad.
Nasabah bisa mengajukan keringanan dalam pembayaran kewajiban, yang kooperatif, bilang saja tidak mampu bayar (jika memang sudah dalam kondisi faqir miskin), tapi tidak perlu bawa bawa dalil riba, karena Al Quran jelas memaksa orang untuk memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam akad.
Nasabah juga boleh melakukan pengalihan utang dengan cara mencari alternatif lembaga keuangan atau pihak lain yang bersedia men-take over kewajiban nasabah.
Jika akadnya halal, bayarlah semua kewajiban meliputi utang pokok pembiayaan + marjin + denda + ganti rugi + biaya lain (jika ada), sebagaimana yang telah disepakati para pihak (apalagi dalam berkas legal). Silahkan kooperatif, tidak perlu bawa bawa dalil riba, atau cari pihak lain untuk melakukan take over.
Buat Bank
Buat pihak bank, kalau ketemu nasabah yang kooperatif, bolehlah diberi kebijaksanaan keringanan pembayaran misalnya dengan menghapuskan denda atau bahkan potongan bunga/marjin, tetapi baiknya potongan tersebut diberikan setelah uang nasabah sudah tersedia untuk dilakukan pelunasan.
Pihak bank tetap melanjutkan proses lelang (sita agunan). Sebelum sita agunan kan pasti ada pemberian tempo dalam kolektibilitas, proses nonlitigasi, proses litigasi sampai ada putusan.
Bank juga bisa melakukan write off dalam arti hapus buku tetap ditagih atau hapus tagih jika memenuhi kriteria.
Semua Allah SWT memudahkan dan memberkahi langkah kita semua. Amiiin.
Wallaahu a’lam.
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments