Kadar Kesyariahan Bank Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

[12/06, 12:55] XXX: Mohon bantu dijawab para senior dan aktivis Bank Syariah. Status Bank syariah di Indonesia sudah berapa persen kesyari’ahannya?

[12/06, 13:24] Ahmad Ifham Sholihin: Bisakah tingkat kesyariahan suatu transaksi diukur dengan persen sebagaimana kadar alkohol?

Tentu tidak bisa.

Transaksi dikatakan sesuai Syariah adalah ketika sudah memenuhi rukun dan syaratnya akad/transaksi. Tidak ada persen persenan.

Ketika suatu transaksi tidak memenuhi satu saja dari sisi rukun akad, maka akadnya langsung dikatakan tidak sah. Tidak ada persen persenan.

Kebijakan atau konsep atau prosedur atau SOP Bank Syariah sudah sesuai Syariah, sudah ditata memenuhi rukun dan syarat akad. Praktik di lapangan dapat dikatakan sesuai Syariah, ketika sudah sesuai konsep.

Ketika ada praktisi atau nasabah Bank Syariah yang gagal paham dalam menjalankan praktiknya, tidak memenuhi rukun dan syarat akadnya sebagaimana yang diatur di dalam SOP, maka solusinya ya mari kita ajarkan cara menjalankan praktik yang sesuai konsep.

Ketika kita melihat ada pelanggaran dan kita tidak mampu memberikan solusinya, mari kita diam, agar kita masih terkategori punya iman.

“Seseorang di antara kalian yang melihat kemungkaran (yang beneran kemungkaran), maka (tugas orang yang melihat itulah untuk) mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kewenangan, aksi nyata). Jika tidak mampu (mengubah dengan aksi nyata), maka ubahlah dengan lisan (audiensi, memberikan solusi konstruktif). Jika tidak mampu (mengubah dengan lisan), maka ubahlah dengan hati (diam dan mendoakan) dan itulah selemah-lemah iman.” (HR Muslim).

Pertanyaannya Diganti

Daripada membuat pertanyaan yang tidak tepat, mari kita sama sama cermati, jika ada konsep Bank Syariah yang salah, kita kasih tahu saja gimana konsep yang benar, perjuangkan agar konsep itu dapat diterima. Jika kita melihat ada praktisi dan nasabah yang salah praktik, mari kita ajarin praktik yang benar. Sesuai Fatwa dan aturan legal. Itu lebih baik.

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *