KPR Cara Halal
Oleh: Kang Ifham | IG @ngajimuamalah

[04/06, 13:35] +62 877..: Bismillah.. Terima kasih untuk mas Agil yang sudah memberikan informasi tentang group ini. Saya mau bertanya perihal akad untuk kredit KPR

Apa saja yang harus diperhatikan dalam akad. Karena saya berencana ingin memasarkan properti syariah

[04/06, 14:30] Ahmad Ifham: Simpelnya, tiru yang dilakukan oleh KPR di Bank Syariah, itu dari sisi fikih sesuai syariah, ditambah lagi manajemen risikonya sangat bagus.

Kalau Anda sebagai developer, kerjasamalah dengan Bank Syariah.

Kita bisa lanjut diskusi, mungkin ada hal hal khusus yang ingin didiskusikan?

Yang pasti, penuhi rukun dan syaratnya akad. Kalau jualan rumah ya ada rumahnya, para pihaknya juga jelas ada ya, ada pembeli, ada penjual, ada harga jual, ada ijab qabul yang dituangkan.

Perhatikan juga aturan legal, taati. Bank Syariah pakai SLIK (dulu BI Checking), itu instrumen keren, sesuai hadits. Bank Syariah pakai analisis 5C, ini juga sesuai arahan hadits untuk tidak membahayakan diri dan orang lain.

Bank Syariah pakai asuransi syariah. Ada pula agunan dan mekanisme sita agunan. Ada denda, ganti rugi, dan lain lain.

Tiru Bank Syariah, halal dan comply.

[04/06, 14:56] +62 877..: Berarti tidak ada yang diragukan dari bank Syariah? Karena stigma yang banyak beredar jika sama saja dengan bank konvensional.

Pertanyaannya mengapa “jatuhnya” KPR syariah lebih mahal? Yang membuat masyarakat memilih bank konvensional daripada bank Syariah?

[04/06, 15:04] Ahmad Ifham: Kalau saya sangat yakin, tidak ragu.

Kalau dianggap sama saja, sebenarnya sangat khayal. Berkas legalnya aja sudah pasti berbeda. Judul perikatannya sudah beda. Di berkas legal, beda titik koma aja bisa ribut, apalagi beda istilah.

Tapi, bagi orang awam bisa dipahami kalau mereka bilang sama saja, karena tolok ukurnya bisa beda. Bagi mereka, mungkin istilah itu gak penting, nama itu gak penting, bahasa itu gak penting, dan seterusnya.

Kalau mereka konsisten bilang syariah dan konven itu sama saja, maka pastinya mereka gak akan keberatan pakai bank syariah saja.

Kalau urusan murah atau mahal, itu urusan duit yang harus diserahkan saja. Zina misalnya bayar 2jt, nikah bayar 500rb + nafkah seumur hidup, ya tentu dianggap mahalan nikah.

Kenapa sebagian besar masyarakat lebih suka melakukan akad riba? Ya karena sudah terbiasa melakukannya lebih dari 130 tahun.

Ya mari kita pakai bank yang akadnya halal, kehalalannya sudah mendapatkan cap dari Dewan Syariah Nasional MUI (Ulama Dewan) dan otoritas terkait serta diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah.

Jadi, ayo pakai Bank Syariah saja. Ayo pakai Lembaga Keuangan Syariah saja. Halal. Berkah. Insya Allah. Amin.

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *