Logika Cicil Emas
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
[20/06, 09:51] +62 882: Assalamu’alaikum Gus… Saya denger beberapa kajian ustadz bahwa cicil emas itu haram, saya lihat di Fatwa MUI itu boleh. Dasar hadits sama tapi kenapa penafsiran bisa beda ya…
Dan mau tanya jumhur ulama dunia mengharamkan cicil emas atau tidak?
[20/06, 18:08] Ahmad Ifham Sholihin: Waalaykum salam wr wb.
Hukum itu beredar pada illat hukumnya. Emas saat ini bukan harta ribawi berdasarkan illat hukum al-tsamaniyah bi al-fi’li (merujuk pada alat tukar atau uang yang sedang digunakan). Ada juga metode tahqiq al manath (memahami berhukum pada masa lalu untuk dipergunakan sebagai rujukan cara berhukum masa sekarang). Dan ada juga ushul fiqh ranah urf (kebiasaan atau adat, itu bisa dijadikan sebagai pedoman hukum).
Berdasarkan hal tersebut, maka yang jadi alat tukar resmi alias uang, maka statusnya menjadi harta ribawi seperti uang rupiah dengan berbagai bentuknya. Sedangkan emas berubah status menjadi komoditas.
Komoditas boleh diperjualbelikan tidak tunai. Emas boleh diperjualbelikan tidak tunai.
Ini versi Fatwa DSN MUI. Fatwa negara lain beda lagi ya terserah negara lain tersebut. Anda pun boleh memilih tinggal di negara tersebut. Kalau disini, Indonesia.
Dan hukum (dan/atau berhukum) seperti ini bisa jadi berubah lagi sesuai kondisi dan/atau illat hukumnya.
Oiya, saya tidak paham, jumhur ulama dunia itu siapa. Saya tidak pernah menghitung jumlah ulama dunia dan bertanya pendapatnya. Mungkin orang lain pernah melakukannya?
Wallaahu a’lam.
0 Comments