Logika Fikih Gadai
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Rahn atau gadai adalah jaminan berupa agunan atau barang sebagai pengganti bayar utang (kewajiban).
Dengan demikian, barang yang digadaikan harus bernilai jual (bisa/layak dijual) sebagai pengganti bayar utang/kewajiban.
Biaya pemeliharaan (penjagaan dan/atau sewa tempat) atas barang yang digadaikan, (hukum asalnya adalah) ditanggung oleh pemilik barang tersebut. Pengenaan biaya pemeliharaan ini diberlakukan sebagaimana pengenaan fee (harga) atas akad sewa (ijarah).
Adalagi gadai sertifikat, yakni gadai dengan objek gadai berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas barang tersebut, misalnya menggadaikan sertifikat kepemilikan, mobil, dan sejenisnya.
Contoh penerapan:
Nasabah Bank Syariah dateng ke Bank Syariah untuk menggadaikan emas. Emas ditaksir misalnya senilai Rp.10.000.000. Biaya pemeliharaan emas di Bank Syariah misalnya Rp.100.000 per 4 bulan.
Nasabah selanjutnya berakad pinjam uang tanpa ada syarat kelebihan bayar pinjaman, misalnya disetujui Rp.9.000.000.
Dengan demikian, utang nasabah ke Bank Syariah adalah Rp.9.000.000 (atas akad utang) + bayar ongkos pemeliharaan objek akad per 4 bulan Rp.100.000. Maka total utang Nasabah ke Bank Syariah adalah Rp.9.100.000.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments