Logika Fikih Mudharabah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Syirkah (kongsi usaha) jenis mudharabah adalah kongsi usaha antara pemodal dan pengusaha dengan menjalankan usaha tertentu dalam rangka menghasilkan keuntungan, di mana pemodal tidak ikut menjalankan usaha. Pemodal tidak ikut menjalankan usaha, pengusahanya tidak andil/setor modal. Akad mudharabah disebut juga akad investasi.

Risiko hasil usaha dalam mudharabah adalah untung, rugi, atau impas. Hasil usahanya tidak bisa dipastikan (diminta secara pasti) sejak awal akad dilakukan.

Para mitra usaha bersepakat membuat proyeksi (perencanaan) hasil usaha, misalnya setiap bulannya mendapatkan hasil usaha dengan nominal tertentu.

Pada awal/saat akad, para mitra usaha bersepakat membagikan hasil usaha dengan persentase tertentu, misalnya jika mitra usaha ada 2 orang, boleh dibagi 40% : 60% atau 20% : 80% atau kesepakatan lain, yang penting total nisbahnya adalah 100%.

Nisbah ini dihitung dari persen porsi nisbah (yang 20% : 80% tersebut) dikalikan dengan keuntungan atau hasil usaha.

Misalnya para pihak (pemodal dan pengusaha) sepakat nisbahnya 20% : 80%, jika hasil usahanya Rp.1.000.000, maka mitra pertama mendapatkan 20% x Rp.1.000.000 = Rp.200.000 sedangkan mitra kedua mendapatkan 80% x Rp.1.000.000 = Rp.800.000.

Pada setiap periode misalnya setiap bulan, pengusaha membuat laporan hasil usaha bulanan. Dari situlah akan ketahuan jumlah hasil usaha yang akan dibagikan.

Jika ada kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pihak yang tidak amanah, yakni pihak yang tidak menjalankan kewajiban. Jika semua sudah pihak terbukti amanah semua, maka kerugian ditanggung oleh pemodal sebesar porsi modalnya masing-masing.

Contoh penerapan:

  1. Produk tabungan mudharabah. Nasabah sebagai pemodal, Bank Syariah sebagai pengusaha. Nasabah dan Bank Syariah bersepakat ada nisbah bagi hasil misalnya 40% bagi nasabah dan 60% bagi Bank Syariah. Tabungan ini dilengkapi dengan buku tabungan, bisa menggunakan fasilitas mobile banking.
  2. Produk deposito mudharabah. Nasabah sebagai pemodal, Bank Syariah sebagai pengusaha. Nasabah dan Bank Syariah bersepakat ada nisbah bagi hasil misalnya 40% bagi nasabah dan 60% bagi Bank Syariah. Bukti kepemilikan Deposito adalah bilyet Deposito.
  3. Bank Syariah punya produk pembiayaan investasi dengan akad mudharabah antara Bank Syariah dengan Nasabah. Usaha tersebut butuh modal 100 juta, Bank Syariah sebagai pemodal menyertakan modal 100 juta (seluruh kebutuhan modal), nasabah sebagai pengusaha tidak menyertakan modal 0jt.

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *