Logika Fikih Musyarakah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Syirkah (kongsi usaha) jenis musyarakah adalah kongsi usaha antara pemodal dan pengusaha dengan menjalankan usaha tertentu dalam rangka menghasilkan keuntungan, di mana para pihak ikut andil/setor modal.
Pada musyarakah, para pihak yang berkongsi sama sama andil/setor modal. Jadi, tidak ada pihak tertentu yang memiliki kepemilikan modal 100%.
Risiko hasil usaha dalam musyarakah adalah untung, rugi, atau impas. Hasil usahanya tidak bisa dipastikan (diminta secara pasti) sejak awal akad dilakukan.
Para mitra usaha bersepakat membuat proyeksi (perencanaan) hasil usaha, misalnya setiap bulannya mendapatkan hasil usaha dengan nominal tertentu.
Pada awal/saat akad, para mitra usaha bersepakat membagikan hasil usaha dengan persentase tertentu, misalnya jika mitra usaha ada 2 orang, boleh dibagi 40% : 60% atau 20% : 80% atau kesepakatan lain, yang penting total nisbahnya adalah 100%.
Nisbah ini dihitung dari persen porsi nisbah (yang 20% : 80% tersebut) dikalikan dengan keuntungan atau hasil usaha.
Misalnya para mitra sepakat nisbahnya 20% : 80%, jika hasil usahanya Rp.1.000.000, maka mitra pertama mendapatkan 20% x Rp.1.000.000 = Rp.200.000 sedangkan mitra kedua mendapatkan 80% x Rp.1.000.000 = Rp.800.000.
Pada setiap periode misalnya setiap bulan, pengusaha membuat laporan hasil usaha bulanan. Dari situlah akan ketahuan jumlah hasil usaha yang akan dibagikan.
Porsi modal usaha boleh berbeda dengan porsi nisbah bagi hasil. Misalnya porsi modal usahanya 20%, tidak harus pembagian keuntungannya juga 20%.
Jika ada kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pihak yang tidak amanah, yakni pihak yang tidak menjalankan kewajiban. Jika semua sudah pihak terbukti amanah semua, maka kerugian ditanggung oleh pemodal sebesar porsi modalnya masing-masing.
Contoh penerapan:
- Bank Syariah punya produk pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah antara Bank Syariah dengan Nasabah. Usaha tersebut butuh modal 100 juta, Bank Syariah misalnya menyertakan modal 80 juta, nasabah menyertakan modal 20jt.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments