Mujtahid atau Muqallid
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau nanya.
Soal muamalah ana suka ada keraguan dalam beberapa hal, misal soal hukum bagi hasil, cicil emas, dan lain lain. Semua hal yang ana ragukan ini ada fatwa MUI tentang kehalalannya.
Anehnya, saat orang lain minta pendapat ana, ana dengan TANPA ragu menyampaikan fatwa MUI ini…
Intinya kalau ke diri ana, ana ragu. Kalo ke orang lain ana ragu…
Kira-kira ini semacam was-was bukan ya Tadz? Ana pakai buat keperluan sendiri, jadi ragu…
Kira-kira baiknya gimana Tadz?
Jawab:
Wa’alaykum salam wr. wb.
Yakinlah! Bahwa ketika sudah difatwakan atau diijtihadkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, berarti sudah ada yang melakukan kajian mendalam dari sisi fikih, regulasi, maupun best practice-nya, dan DSN MUI sudah mengambil keputusan fikihnya.
DSN MUI sebagai Mujtahid, dan kita-kita yang awam ini boleh taqlid (ikutan) Fatwa DSN MUI. Orang awam yang mengikuti Fatwa ijtihady dari DSN MUI tersebut disebut dengan Muqallid.
Berhukum dengan menjadi muqallid atas Fatwa dari para mujtahid ini sudah benar. Selanjutnya, Anda harus yakin dan terus yakin untuk terus konsisten ikut Fatwa DSN MUI, baik untuk keperluan diri sendiri maupun keperluan orang lain.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments