Nisbah Berjenjang
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
[20/06, 16:06] Kyai RGB: Assalaamu Alaikum WW.
Sugeng sonten Ustadz Ifham. Punten ganggu malih, pengin ngertos niki kulo.
Saged nopo mboten Akad Musyarakah menawi prosentase bagi hasilipun setiap tahun benten?
Misalnya:
Tahun pertama 80 : 20
Tahun kedua : 75 : 25
Tahun ketiga : 65 : 35
Dst…..
Lan ketentuan niku muncul saat penandatanganan akad.
[20/06, 17:57] Ahmad Ifham Sholihin: Waalaykum salam wr wb Kyai. Hukumnya boleh. Suwuun 🙏😊
Ketentuan Nisbah Bagi Hasil menurut Fatwa DSN MUI No. 114 tentang Syirkah:
- Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
- Nisbah boleh disepakati dalam bentuk nisbah-proporsional atau dalam bentuk nisbah kesepakatan.
- Nisbah sebagaimana angka 2 dinyatakan dalam bentuk angka persentase terhadap keuntungan dan tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
- Nisbah-kesepakatan sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu mitra atau mitra tertentu.
- Nisbah-kesepakatan boleh dinyatakan dalam bentuk muitinisbah (berjenjang/tiering).
- Nisbah-kesepakatan boleh diubah sesuai kesepakatan.
Wallaahu a’lam
0 Comments