Pembiayaan Paket Umroh
[21/06, 06:47] Ahmad Ifham Sholihin: Intinya, ijarah diwakalahkan boleh, tapi klo menurut saya pribadi, untuk a’yan aja. Klo a’mal, sy gak bilang gak boleh, tapi biar aman sana sini, pada diksi akadnya ditulis ijarah multijasa paket ….. (agar semua jenis manfaat, baik a’yan maupun a’mal) bisa lebih nyaman ndengernya kalau mau diwakalahkan yang selanjutnya diijarahkan ke end user (nasabah).
[21/06, 23:17] Irham Fachreza Anas: Ikut memperpanjang masalah wakalah pada Ijarah Mutijasa, sambil jaga warung. 😁
Ada kondisi seperti ini…;
Skenario 1 ; Tujuan pembelian paket umroh
LKS beli langsung non tunai paket umroh dari travel kemudian melakukan akad wakalah dengan travel, atas paket yang dibeli LKS, travel menjadi wakil LKS untuk melaksanakan paket jasa umroh ke nasabah atas nama LKS.
Kemudian terjadi akad ijarah paket umroh dimana LKS sebagai pemberi paket jasa umroh dan nasabah pengguna paket jasa umroh. Nasabah bayar fee secara cicil.
Uang pembiayaan tetap cair ke nasabah sebagai bukti terkuat ada pembiayaan ke nasabah (bukan ke travel), kemudian automatic transfer ke travel.
(Underlyng dokumen pencairan Akad Ijarah Multijasa)
Skenario 2 ; Tujuan pembelian paket umroh
LKS melakukan akad wakalah ke nasabah untuk beli dan bayar kepada travel serta terima langsung manfaat paket jasa umroh dari travel sehingga nasabah dapet manfaat wisata sambil ibadah.
Atas paket jasa umroh yang sudah dibeli nasabah sebagai wakil LKS, kemudian dilakukan akad ijarah antara LKS sebagai pemilik paket umroh dan nasabah sebagai penyewa paket umroh.
Skenario 2 ini mirip skenario wakalah wal murabahah.
Namun dikarenakan objek transaksi adalah paket jasa, bukan barang, analisis Sharia Comp-nya menggunakan form Ijarah Multijasa.
Skenario ini punya isu pada status delivery jasa yang dilakukan oleh travel bukan LKS, sementara kontrak ijarah pemilik paket umroh adalah LKS yang notabene adalah pemberi jasa paket umroh.
Menjadi isu juga bahwa LKS itu berhak untuk menyewakan kembali paket jasa yang sudah dia beli dari travel selaku penyedia jasa utama (awal) kepada siapapun termasuk nasabah.
Diserahkan ke DPS saja mau pilih yang mana…risiko salah ditanggung DPS..😁
Skenario 3 ; Tujuan pembelian paket umroh tapi calon nasabah datang dengan kondisi sudah bayar 3/4 harga paket ke travel.
Status nasabah kurang bayar dan belum berangkat.
Seharusnya menggunakan Kafalah Bil Ujrah Wal Qardh, sebab tujuan sebenarnya adalah talangan untuk menutup kekurangan pembelian paket umroh agar bisa berangkat.
Tapi beberapa sampel kondisi skenario 3 ditemukan menggunakan flow skenario 1 dan 2.
Skenario 4, kondisinya mirip skenario 3 namun status nasabah kurang bayar dan nasabah sudah berangkat.
Seharusnya menggunakan Hawalah bil Ujrah Wal Qardh, sebab tujuan sebenarnya adalah membayar hutang nasabah ke travel yang sudah memberangkatkan nasabah ini untuk umroh.
Namun ada beberapa kisah tutur cerita praktisi LKS yang menemukan kondisi skenario 4 ini, menggunakan flow transaksi skenario 2.
Dan seterusnya…bagus buat dilanjutkan jadi penelitian untuk Skripsi/Tesis agar dicarikan jalan keluarnya.
Selamat Malam.
[22/06, 21:06] Ahmad Ifham Sholihin: Ya. Berbagai alternatif akad, plus minus lah. Yang penting kalau udah milih, ya konsisten dengan pilihan akadnya.
0 Comments