Sumber Angsuran dari Riba
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Tanya:

Jika ada perusahaan rental mobil melakukan pembiayaan murabahah untuk pembelian mobil di UUS yang kemudian mobil tersebut disewakan ke bank konven induknya, namun pembayaran angsuran pembiayaannya dipotong dari uang sewa tersebut. Itu bagaimana ya hukumnya Ustadz? Mohon pencerahanannya.

Jawab:

Hukumnya boleh/halal.

Akad antara UUS (Unit Usaha Syariah – Bank Syariah) dengan nasabah adalah akad halal, yakni jual beli murabahah.

Akad antara nasabah dengan pihak lain (bank induk yang merupakan Bank Konven) tidak ada hubungan hukum halal haram dengan kita (UUS).

Kalau kita cermati lagi, akad antara nasabah dengan Bank Konven juga merupakan akad yang halal, yakni sewa menyewa.

Dzari’ah

Namun, UUS tersebut kena dzari’ah karena secara tidak langsung menjadi sarana pendukung lancarnya akad riba dengan adanya mobil yang disewa oleh bank riba tersebut.

Solusi

Mari kita ajak nasabah dan karyawan bank riba untuk memperbanyak saldo yang di rekening Syariah dan memperkecil (menghabiskan) saldo yang di rekening Konven.

Lakukan saja, kompak, niscaya bisnis Bank Syariah makin tumbuh kembang pesat. Kalau sudah begitu, manajemen akan membesarkan bisnis syariahnya dan bukan tidak mungkin induknya melakukan konversi menjadi Syariah saja.

Tergantung kita para pemikik saldo tabungan, giro, deposito. Maunya Syariah yang berkembang pesat, ya ayo tinggalkan yang konven, pakai yang Syariah saja.

Wallaahu a’lam

Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *