Metode Fatwa DSN MUI

Metode Fatwa DSN MUIOleh: Ahmad Ifham Sholihin | Multisumber At-Taysir al-Manhaj, yakni memilih pendapat/manhaj yang termudah, memudahkan, solutif dan maslahat. Ada 2 metode berhukum atas suatu akad atau transaksi (Al-Shuriyah fi al-Mu’awadhat al-Maliyah, h. 85-86), yaitu: a) Berhukum atas transaksi berdasarkan istilah lafazh dan alurnya, bukan berdasarkan pada maksud dan Read more…

Hibah Ditarik Lagi?

Hibah Ditarik Lagi?Oleh: Ahmad Ifham Sholihin [06/06, 08:33] KAF: Ustadz, kalau jenis asuransi endowment itu kan nilai tunai dijamin, gimana skemanya jika asuransi syariah jenis endowment yang jika masa proteksi selesai maka nasabah akan dapet 100% kontribusi yang pernah dibayarkan. Gimana menjelaskan skema akadnya & menjawab bahwa itu bukan qardh Read more…

Mana Dalilnya? [2]

Mana Dalilnya? (2)Oleh: Ahmad Ifham Sholihin [15/06, 15:31] AZH: Dalam satu pembiayaan tidak diperbolehkan 2 akadSedangkan di pnm terjadi 2 akad. Bisa dijelaskan landasan hukumnya untuk 2 akad ini dalam satu transaksi? Mohon di bantu penjelasannya bapak🙏 [16/06, 13:28] Ahmad Ifham Sholihin: Orang yang mengatakan bahwa dalam satu pembiayaan tidak Read more…

Bayarlah, Walau Riba! [2]

Bayarlah, Walau Riba! (2)Oleh: Ahmad Ifham Sholihin Tanya: Bismillah Ustadz @Ahmad Ifham mau bertanya terkait restrukturisasi. Karena sejak pandemi banyak kasus restrukturisasi pada KPR. Bagaimana jika nasabah sudah menyerah tidak sanggup bayar dan sadar jika itu riba (KPR Konvensional) dan pernah menyerahkan ke pihak bank. Sedangkan pihak bank bilang tidak Read more…

Logika Sita Aset

Logika Sita AsetOleh: Ahmad Ifham Sholihin Tanya: Mohon info terkait sita aset pada Bank Syariah. Maksudnya adalah agunan dan sita agunan. Jawab: Agunan nasabah di Bank Syariah adalah barang yang dijaminkan oleh nasabah kepada Bank Syariah atas utang (kewajiban) nasabah di Bank Syariah. Syariah Islam mengajarkan bahwa fungsi agunan adalah Read more…

Fikih Jual Buket

Fikih Jual BuketOleh: Ahmad Ifham Sholihin [07/06, 13:50] JEL: Saya mau tanya tentang masalah praktik jual beli buket uang. Itu gimana Ustadz, apakah boleh? [07/06, 13:51] Ahmad Ifham Sholihin: Boleh. Halal. Yang terjadi adalah jual beli buket (jual beli barang dan keahlian membuat buket) yang di dalamnya ada uang. Misalnya Read more…

Logika Fikih Gadai

Logika Fikih GadaiOleh: Ahmad Ifham Sholihin Rahn atau gadai adalah jaminan berupa agunan atau barang sebagai pengganti bayar utang (kewajiban). Dengan demikian, barang yang digadaikan harus bernilai jual (bisa/layak dijual) sebagai pengganti bayar utang/kewajiban. Biaya pemeliharaan (penjagaan dan/atau sewa tempat) atas barang yang digadaikan, (hukum asalnya adalah) ditanggung oleh pemilik Read more…

Fungsi Agunan

Fungsi AgunanOleh: Ahmad Ifham Sholihin Pertanyaan: Bismillah Ustadz @Ahmad Ifham mau bertanya terkait restrukturisasi. Karena sejak pandemi banyak kasus restrukturisasi pada KPR. Bagaimana jika nasabah sudah menyerah tidak sanggup bayar dan sadar jika itu riba (KPR konvensional) dan pernah menyerahkan ke pihak bank. Sedangkan pihak bank bilang tidak menerima pengembalian Read more…

Logika Fikih Hibah

Logika Fikih HibahOleh: Ahmad Ifham Sholihin Hibah adalah pemberian harta atau non-harta dari seseorang kepada orang lain (yang sama sama masih hidup), tanpa ada syarat imbalan. Penerima hibah boleh tidak spesifik siapa persisnya orangnya, akan tetapi boleh orang dengan kriteria tertentu atau ketika memenuhi syarat tertentu. Contoh penerapan: Skema asuransi Read more…

Logika Fikih Kafalah

Logika Fikih KafalahOleh: Ahmad Ifham Sholihin Kafalah adalah penjaminan. Ada penjamin, ada penerima jaminan, ada orang yang dijamin. Misalnya, Ahmad memberikan jaminan kepada Ali bahwa Anton orangnya amanah, mampu bekerja dengan baik. Ahmad sebagai penjamin, Ali sebagai penerima jaminan, Anton sebagai orang yang dijamin. Pada skema penjaminan, boleh ada fee Read more…