Akad zina dan akad nikah, itu cuma beda istilah saja. Makanya, akad zina itu terhukum haram, akad nikah itu terhukum halal. Akad nikah menjadi halal karena menggunakan istilah “nikah” yang tentu saja harus memenuhi rukun dan syarat akad (perikatan) nikah.
Itulah, gara-gara cuma beda istilah, selanjutnya ada konsekuensi atas penggunaan istilah tersebut. Pada saat pengucapan akad, menggunakan kalimat “saya nikahkan anak saya … (dan seterusnya)”, bukan menggunakan kalimat “saya zinakan anak saya … (dan seterusnya)”.
Trus, setelah melangsungkan akad nikah, dikasihnya Buku Nikah kan, bukan Buku Zina. Kalau penggunaan istilah itu Anda anggap tidak penting, pasti Anda tidak akan keberatan dikasihnya Buku Zina.
Bank Syariah dan berbagai lembaga keuangan Syariah sudah menggunakan istilah dagang kalau mau ambil keuntungan (profit, marjin, hasil, fee, dan sejenisnya). Contoh akad yang digunakan: akad jual beli, akad sewa menyewa, akad kongsi usaha, akad investasi, dan lain-lain. Setelah memilih istilah akad, maka tentu saja harus terpenuhi rukun dan syarat akadnya. Sebagai konsekuensinya, keuntungan yang diambil dengan akad tersebut menjadi halal.
Akadnya pun dituangkan dalam berkas legal yang berkonsekuensi legal, bukan akad yang sirri (sembunyi-sembunyi).
Lembaga Keuangan atau Bank Konven boleh meniru hal-hal yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan atau Bank Syariah, jika berani. Katanya cuma beda istilah saja kan?
#AyoKeBankSyariah
0 Comments