Tanya:

“Sebenarnya yang diharamkan dari transaksi Bank Konven itu apanya? Bunganya, atau bagian mananya?”

Jawab:

Bunga, itu sesuatu yang bukan transaksi, sehingga nggak akan bisa dihukumi selain boleh. Suku Bunga juga bukan transaksi, berarti hukumnya boleh juga. Cermati dan beda-kan ya agar nggak salah dalam menempatkannya. Yang dianggap riba menurut Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 adalah pembungaan uang ketika sudah terjadi transaksi atau akad simpanan berjanji bunga atau akad kredit ber-syarat bunga, sebagaimana yang dilakukan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Konven dan nasabahnya.

Masih di dalam Fatwa tersebut, MUI memberikan solusi atas praktik riba dengan mari menggunakan Lembaga Keuangan Syariah, kecuali jika ada dalam kondisi terpaksa (darurat/hajat/anti mafsadat).

Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 dijelaskan rinci oleh 143 Fatwa DSN MUI, dari Fatwa No. 1 tahun 2000 tentang Giro sampai Fatwa No. 143 tahun 2021 tentang Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing) – KTA Syariah.

Ketika ada yang bilang bahwa pembungaan uang di Bank Konven itu halal, ya nggak apa apa. Yang pasti, UU NKRI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa rujukan halal haram urusan perbankan di negeri ini adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia, bukan fatwa ulama lain.

Banyak banget Ulama di negeri ini (di dunia ini), jadi sangat mungkin ada banyak beda pendapat di kalangan para ulama terkait satu persoalan fikih. Nah, muara dari beda pendapat ada pada Ulil Amri, yang dalam konteks NKRI adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI atau DSN MUI), bukan majelis ulama dewan di negara lain, bukan majelis ulama internasional.

Kesimpulan:

Bunga dan Suku Bunga (BI Rate) itu bukan riba, karena keduanya bukan merupakan transaksi/akad. Yang riba adalah akad/kontrak simpanan berjanji bunga dan/atau akad kredit bersyarat bunga. Solusi menurut Fatwa MUI adalah ayo kita gunakan Bank Syariah, gunakan Lembaga Bisnis dan Keuangan Syariah dan sejenisnya, ayo kita pakai instrumen yang halal saja. Ayo Ke Bank Syariah | #iLoveiB

Sumber: Buku 99 Tanya Jawab Bank Syariah, halaman 11-12

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *