Diskon Kartu wal e-Wallet
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
[18/06, 10:06] KAF: Ustadz, apa hukum promo diskon belanja yang mana untuk dapet diskon bisa pakai syariah card maupun debit?
Syariah card sendiri di dalamnya ada akad qardh, lantas kalau dapet promo bukannya jadi syarat manfaat dari qardh?
Sedangkan jika didebit sendiri yang akadnya wadiah maka juga terjadi syarat manfaat. Kita nggak bisa dapet diskon kalau nggak pake debit yang mana akadnya wadiah yang berubah jadi qardh. Jadi gimana penjelasan terkait sharia compliance produk ini? @Ahmad Ifham Sholihin
[18/06, 10:09] Ahmad Ifham Sholihin: Pada kartu kredit alias kartu pembiayaan syariah, diskon dari merchant, itu diskon atas transaksi jual beli (misalnya jual beli makanan). Nasabah pinjam (kredit/qardh) uangnya dengan pihak penerbit kartu. Nasabah dengan penerbit kartu, tidak ada janji diskon.
[18/06, 10:12] Ahmad Ifham Sholihin: Pada kartu debit, misalnya akadnya investasi, semakin nggak ada isu jika ada diskon atau hadiah yang dijanjikan. Jadi, sah.
Pada kartu debit, jika akadnya titipan, kok ada diskon ketika belanja, maka tidak ada diskon (benefit yang dijanjikan) atas akad titipan tersebut. Diskonnya dari pihak penjual. Jadi, sah.
In case ada cashback atas akad wadiah (titipan), biasanya ditata dengan skema referral yang nasabah (yang diajak) bisa (halal) kecipratan benefit (yang oleh bahasa bisnisnya disebut cashback).
[18/06, 09:14] KAF: Tau kalau diskon itu dari merchant bukan dari bank gimana Ustadz?
[18/06, 09:15] Ahmad Ifham Sholihin: Kan tidak ada skema jual beli barang antara nasabah dengan bank. (Ini pada debit card dan credit card syariah ya). Kalaupun jual beli ya sah ada diskon. Pada akad qardh (kredit)-nya tidak ada syarat aliran manfaat kepada muqridh (kreditur).
[18/06, 09:18] KAF: Karena setau saya kalau e-wallet itu diskon-diskonnya dananya dari ewallet bukan merchant.
Makanya mereka disebut bakar uang. Trus juga jelas ada perbedaan di linkaja konven & syariah yang mana promo di linkaja konven lebih banyak karena promo-promonya kebanyakan pake uang linkaja
Makanya saya simpulin kalau promo kayak diskon bsi itu ya nasabah “dibayarin BSI” untuk harga makanan yang 50% nya itu.
[18/06, 09:27] Ahmad Ifham Sholihin: Uang elektronik berbeda skema/fitur dengan kartu debit. Menurut regulasi, fatwa, dan juga best practice. Beda lagi dengan syariah card (kartu pembiayaan/kredit syariah).
Uang elektronik, oleh UU dan PBI, itu ditegaskan bukan seperti produk Dana Pihak Ketiga perbankan (yang menggunakan kartu debit) dan bukan pula sejenis Kartu Kredit/Pembiayaan.
Pada uang elektronik juga ada perlakuan khusus terkait dana floating, yang sekian persennya (mayoritas dari total saldonya) tidak boleh digunakan oleh pihak penerbit dan dana yang mengendap juga ditempatkan pada akun/rekening khusus yang lebih likuid.
Secara fikih, tentu ada solusi best practice yang memudahkan atas fitur uang elektronik (misalnya e-wallet) agar akadnya halal (sesuai Syariah) termasuk urusan bonus bonus itu.
Biasanya ya mengubah skemanya, alurnya dan diksinya, juga penggunaannya, yang mungkin terkesan ribet, padahal kalau sudah terotomatisasi kan sistem yang menjalankan.
[18/06, 09:29] KAF: Apa itu artinya semua promo dari perbankan itu selalu berasal dari merchant?
[18/06, 09:36] Boy: Saya pelaku UKM juga. Jadi contoh Grab Food. Sering ada promo, ada promo belanja yang 100% dari merchant ada juga yang sharing dengan Grab.
Jika menggunakan kartu kredit, maka yg ditagihkan adalah nominal setelah potong diskon. Tidak sedikit juga merchant yang nggak ikut promo. Hanya yang ikut yang ada tampil di laman iklan.
[18/06, 10:37] Ahmad Ifham Sholihin: Kalau kartu kreditnya syariah, insya Allah sudah ditata oleh Bank Syariahnya bahwa promo itu sejatinya dari harga jual beli barangnya. Sisi teknis dan bisnisnya bisa ditata.
Kalau kartu kreditnya konvensional, wallahu a’lam, seyakin saya ya tidak peduli akadnya halal atau haram.
Kalau pakai aplikasi lainnya misalnya e-Wallet, rumusnya itu tadi, jika diskon atas akad jual beli, maka itu halal. Jika manfaat dijanjikan atas kredit/pinjaman, maka itu riba. Best practice nya bisa serasa sama. Akad dan alurnya yang beda.
Wallaahu a’lam
0 Comments