Biaya jadi HPP
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Tanya:

Pak Ustadz @Ahmad Ifham Sholihin, dalam pembiayaan murabahah mohon pencerahannya:

  1. Apakah diperbolehkan dalam konsep syariah ditetapkan biaya layanan di luar margin yang telah ditetapkan atas setiap transaksi pembiayaan?
  2. Apakah Biaya Ongkos Kirim (ongkir) & Biaya Layanan dapat di akumulasikan sebagai satu kesatuan pokok pembiayaan yang dibebankan margin dan secara otomatis memotong limit pembiayaan?

Jawab:

[1]

Boleh, jika biaya tersebut merupakan biaya riil. DSN MUI mengatur substansi biaya (pengganti) pada Fatwa DSN MUI No. 129 tentang ganti rugi atas keterlambatan bayar. Meskipun Fatwa tersebut mengaitkannya dengan nasabah telat bayar, tapi substansi fikih biaya menggunakan logika fikih ta’widh tersebut.

Riil dalam Fatwa tersebut diatur sebagai berikut:

a. dapat ditelusuri (trace-ability) atas biaya penagihan dan kerugian riil yang nyata-nyata terjadi sebagai kepatutan, kewajaran, dan kelaziman dalam proses bisnis (al-urf ash-shahih);

b. terkait langsung dengan biaya penagihan dan kerugian akibat pembatalan yang bersifat variabel yang telah terjadi (incurred direct variable cost); dan

c. jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan kelaziman (Arm’s Length Principle/ALP).

DSN MUI sendiri sampai tulisan ini dibuat, belum pernah membuat standar khusus perhitungan biaya riil. Jika anda di Lembaga Keuangan Syariah, silahkan konsultasi dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) masing-masing. Anda sebagai praktisi bisa menyusun draft biaya tersebut, kemudian mintakan opini DPS-nya.

[2]

Pertanyaan ini kan tentang (terkait dengan) jual beli murabahah. Meskipun jual beli murabahah ini berasal dari kata ribh (keuntungan), definisi murabahah best practice ini lebih kepada jual beli yang mana penjual memberitahukan HPP (harga pokok perolehan) alias harga beli-nya kepada pembeli akhir (nasabah). Yang diberitahukan adalah harga belinya, sehingga ketahuan pula keuntungan (ribh) atas jual beli tersebut.

Sekali lagi, ini terkait jual beli murabahah, bukan jual beli musawamah. Kalau musawamah kan pembeli tidak perlu tahu berapa HPP dan atau keuntungan yang diambil atas transaksi tersebut. Langsung bebas tentukan saja harga jualnya, nggak perlu ngasih tahu harga beli (dari suppliernya) kepada nasabah (pembeli akhir).

Prinsipnya kan biaya itu sah asalkan riil. Nah, kalau biaya layanan kan bisa saja terjadi sebelum barang diperoleh oleh penjual dari supplier, sebelum barang itu dikirim. Kalau ongkos kirim kan beda.

Ongkos kirim kepada end user kan ada setelah barang secara prinsip dibeli dari supplier. Oleh karena itu, rasanya kurang tepat jika dimasukkan sebagai HPP dalam Murabahah.

Amannya, pada akad jual beli murabahah, masukkan saja biaya biaya dan ongkos-ongkos tadi ke dalam unsur marjin. Bisa diatur jadinya sama saja ketika biaya biaya dimasukkan pada HPP sebelum ada ongkir.

Wallaahu a’lam.

Categories: 1. Muamalah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *