Muqosah vs Diskon
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Entah siapa yang pertama kali membuat diksi muqosah dan entah siapa pula yang pertama kali mengatakan kalau muqosah adalah diskon atau potongan. Denger-denger, istilah ini muncul sejak Bank Syariah masih di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) dan bankir syariah pun latah kaprah menggunakannya.

Dan kalau dicek di Fatwa DSN MUI, tidak akan pernah bisa ditemukan ada diksi muqosah dan tidak akan bisa ditemukan juga bahwa muqasah itu diskon atau potongan.

Fatwa DSN MUI No. 132 tahun 2019 tentang Muqashshah Berdasarkan Prinsip Syariah menyatakan bahwa Perjumpaan Piutang (Muqashshah) adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, di mana dua pihak masing-masing merupakan kreditur (da’in) dan debitur (madin) satu dengan yang lainnya saling mengkompensasikan piutang dan utangnya.

Sederhananya, Muqashshah adalah aktivitas netting utang atau netting piutang.

Misalnya, nasabah pembiayaan punya kewajiban awal 60 Pokok + 60 Marjin yang diangsur 60x (60 bulan). Di tengah jalan pembiayaan misalnya setelah 30x angsuran, maka kewajiban Nasabah adalah 30P + 30M.

Nasabah pengen melakukan pelunasan dipercepat secara tunai atau dengan take over di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lain. Nasabah juga mengajukan potongan pelunasan.

Selanjutnya, misalnya pengajuan nasabah untuk melakukan pelunasan dipercepat disetujui dengan LKS memberikan potongan misalnya 25x marjin dari kewajiban 30P + 30M. Potongan ini bukan muqosah, dan belum terjadi muqashshah.

Jadi:

Kewajiban Nasabah = 30P + 30M.
Kewajiban LKS = 25M.

Sama dengan:

Utang Nasabah = 30P + 5M
Utang LKS = 25M

Piutang Nasabah = 25M
Piutang LKS = 30P + 5M

Di sinilah terjadi aktivitas muqashshah (netting) atau settlement atau perjumpaan utang atau perjumpaan piutang.

Setelah terjadi aktivitas muqashshah, maka selanjutnya nasabah wajib bayar 30P + 5M. Yang 5M itu potongan ya bukan muqashshah, bukan pula diskon. Itu versi Fatwa DSN MUI ya.

Semoga para bankir syariah, para praktisi LKS, tidak lagi latah menyebut kata kata muqosah dan tidak berpikir bahwa muqosah itu diskon. Muqashshah adalah perjumpaan utang atau perjumpaan piutang alias netting utang piutang.

Wallaahu a’lam


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *