Tanya:
“Ada yang bilang kalau utang itu riba. Ada lagi yang bilang kalau utang di Bank Syariah itu riba. Itu gimana ya?”
Jawab:
Allah SWT berfirman, “Wahai orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentu-kan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS Al-Baqarah: 282). Al-Quran ternyata membolehkan ada utang piutang.
Rasulullah SAW pernah meminjam (utang) unta muda dari seseorang. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Rasulullah SAW menyuruh Abu Rafi’ untuk membayar utang unta tadi. Abu Rafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai ganti kecuali unta yang terbaik.” Rasulullah SAW menjawab, “Berikan saja (bayarlah dengan) unta terbaik tersebut pada-nya. Ingatlah, sebaik-baik orang adalah yang paling baik di dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Ternyata Rasulullah SAW menganjurkan pemilik utang agar utangnya dibayar lebih, dari sisi kualitas/kuantitas, kecuali kalau kelebihan bayarnya itu disyaratkan, agar tidak terjadi riba utang/qardh. Dan hindari suap dan/atau grativikasi.
Dari Aisyah ra, “Rasulullah SAW wafat meninggalkan utang dengan baju besinya diagunkan kepada Yahudi, (utangnya) senilai 30 sha’ gandum sya’ir untuk (dimakan) keluarga.” (HR Bukhari). Rasulullah wafat ninggal utang ada agunan.
Utang itu bukan riba. Definisi riba utang adalah ketika ada (1) utang jenis qardh, (2) bersyarat, (3) aliran manfaat, (4) bagi pemberi utang. Jika ada satu dari empat poin tersebut tidak ada, maka jangan sebut itu riba utang. Kalau kelebihan bayarnya tidak disyaratkan, jadinya Sunnah Rasulullah SAW. Rujukan rumus riba utang ialah “setiap utang (qardh) yang menarik manfaat, maka itu adalah riba.” (Sanad-nya dhaif, mauquf, namun statusnya syahid, sehingga layak jadi rujuk-an). Ulama klasik dan kontemporer menjadikannya rujukan.
Utang, itu hukumnya asalnya boleh. Jika utang dengan transaksi riba, itu utang terlarang. Jika utang dengan akad halal, berarti itu utang halal.
Banyak Jenis Utang
Utang itu jenisnya banyak. Kewajiban/tagihan/utang biasa disebut dengan dayn. Kewajiban/tagihan/utang (dayn) ini dapat terjadi karena berbagai jenis akad. Utang yang paling populer adalah kewajiban/tagihan/utang jenis qardh.
Qardh adalah memberikan harta kepada orang lain, harta itu dapat digunakan/dihabiskan, nanti dikembalikan seperti semula. Misalnya A memberikan uang Rp.10 juta kepada B, B menggunakannya, nanti dikembalikan Rp.10 juta.
Inilah yang disebut utang/tagihan (dayn) jenis Qardh. Dalam hal ini, istilah utang versi Arab-nya penting untuk dilihat, agar kita tahu ternyata jenis utang itu berbeda-beda, tapi riba utang itu berasal dari utang jenis qardh.
Jual beli dibayar nanti sekalian (bay’ mu`ajjal) itu utang, tapi utang dari akad jual beli tidak tunai, bukan utang qardh. Jual beli dibayar nanti secara angsuran (bay’ taqsith) itu utang, tapi utang dari akad jual beli, bukan utang qardh. Sewa dibayar tidak tunai itu utang, tapi bukan utang qardh. Jual beli pesanan barang atau jasa dibayar nanti itu utang, tapi bukan utang qardh. Kita memecahkan barang itu dapat muncul kewajiban/tagihan/utang, tapi bukan utang qardh. Kita menjanjikan sesuatu itu juga utang, tapi bukan utang qardh. Dan masih banyak lagi jenis utang yang lainnya.
Dayn (tagihan/kewajiban) bisa muncul karena akad utang jenis qardh, bisa juga karena tagihan/ kewajiban lainnya selain dari akad utang/qardh.
Barakah dalam Utang
Kitab Subulus Salam (syarah Bulughul Maram), mengutip hadis dari Suhaib ar-Rumi, Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan, yakni jual beli secara tangguh, muqaradhah/investasi, dan mencampur gandum burr dan gandum sya’ir untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah). Ternyata ada barakah dalam jual beli secara tidak tunai (utang) dan dalam akad mudharabah (utang menjalankan kewajiban bisnis). Ada hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Pada waktu peristiwa isra’, aku melihat pada pintu surga tertulis ‘Sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan memberi utangan dibalas dengan delapan belas kali lipat’. Maka aku (Rasulullah SAW) bertanya ‘Wahai Jibril, mengapa memberi utangan lebih utama dibandingkan dengan sedekah? Jibril menjawab ‘Karena seorang peminta-minta dia meminta sedekah padahal dia sudah mempunyai sesuatu, sedangkan orang yang berutang tidaklah ia berutang kecuali karena ia memang sangat membutuhkan.” Hadis tersebut menegas-kan adanya keutamaan dalam utang piutang dibandingkan sedekah. Pada utang piutang itu ada itikad untuk membantu orang yang sedang membutuhkan.
Dari Jabir bin Abdillah, dari Rasulullah SAW: “Aku menemui Rasulullah SAW saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar utangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.” (HR. Bukhari).
Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang mengambil harta manusia (berutang) disertai dengan maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkan untuknya, sebaliknya seseorang yang mengambilnya dengan maksud untuk merusaknya (merugikannya), maka Allah akan me-rusak orang itu.” (HR. Bukhari).
Bencana dalam Utang
“Dari Aisyah RA, Rasulullah berdoa dalam sholat “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan terlilit utang. Lalu ada seseorang yang bertanya: Mengapa Anda banyak meminta perlindungan dari utang, ya Rasulullah? Rasulullah menjawab: Sesungguhnya seseorang jika sedang berutang, ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihi.” (HR Bukhari Muslim). Ada hadis “Dari Tsauban ra, Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal yakni sombong, ghulul (khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga.” (Sunan at-Tirmidzi).
Salah satu pembebas utang adalah agunan. Hadis dari Aisyah ra, “Rasulullah SAW wafat (dalam kondisi me-ninggalkan utang) dengan baju besi Beliau diagunkan kepada Yahudi, (utangnya) senilai 30 sha’ gandum sya’ir untuk (dimakan) keluarga Beliau” (HR Bukhari).
Orang punya utang, lazimnya kepikir terus akan utangnya. Semoga itu tanda siap amanah bayar utang. Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh karena utangnya sampai utang itu dilunasi.” (Musnad Ahmad).
KESIMPULAN:
Utang, itu bukan riba. Riba utang adalah ketika ada (1) utang/qardh, (2) bersyarat, (3) aliran manfaat, (4) bagi pemberi utang. Ada berkah dalam utang, ada bencana dalam utang. Jika nggak mau kena bencana utang, silahkan amanah bayar utang. Ayo Ke Bank Syariah | #iLoveiB
Sumber: Buku 99 Tanya Jawab Bank Syariah halaman 7-11
2 Comments
Fajri elbankulani · April 12, 2022 at 11:23 am
Barokallah ilmunya ust ku guru ku
amanasha · April 12, 2022 at 12:11 pm
Aamiin 😊