Logika Fikih Kafalah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Kafalah adalah penjaminan. Ada penjamin, ada penerima jaminan, ada orang yang dijamin.
Misalnya, Ahmad memberikan jaminan kepada Ali bahwa Anton orangnya amanah, mampu bekerja dengan baik. Ahmad sebagai penjamin, Ali sebagai penerima jaminan, Anton sebagai orang yang dijamin.
Pada skema penjaminan, boleh ada fee yang diberikan oleh orang yang dijamin kepada penjamin.
Contoh penerapan:
- Para produk kartu kredit syariah, Bank Syariah (sebagai penerbit kartu) memberikan jaminan kepada toko tempat nasabah belanja bahwa nasabah pemegang kartu kredit tersebut dijamin bisa (bersedia) melakukan pembayaran atas transaksi belanja yang dilakukan di toko tersebut. Atas jasa penjaminan tersebut, nasabah (sebagai penerima jaminan) membayarkan fee kepada Bank Syariah sebagai penjamin (sekaligus sebagai penerbit kartu).
- Ada produk Bank Garansi. Skemanya, misalnya nasabah mengajukan proyek dari pihak tertentu, kemudian nasabah mengajukan dapet Bank Garansi dari Bank Syariah. Selanjutnya, Bank Syariah memberikan jaminan (garansi) kepada pemberi proyek bahwa nasabah (penerima proyek tersebut) mampu menjalankan amanah pelaksanaan proyek.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments