Muqashshsah vs Diskon vs Potongan
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin

Urut-urutan kejadiannya adalah adanya pembiayaan murabahah, lanjut ada diskon harga, efektif berlakunya akad murabahah, ada angsuran nasabah, nasabah mengajukan pelunasan dipercepat, ada aktivitas muqashshah yang di dalam aktivitas/aksi muqashshah menghadirkan adanya potongan atas pelunasan dipercepat.

Mari kita bahas satu persatu..

Diskon

Sederhananya, diskon dalam terminologi Fatwa DSN MUI adalah potongan harga dari penjual pertama (supplier / developer / dealer) pada saat awal dilakukannya serangkaian akad segitiga murabahah khas Lembaga Keuangan Syariah (LKS). (Kan ada 3 pihak tuh yang terlibat, yakni supplier/developer/dealer, LKS dan nasabah. Makanya saya sebut segitiga).

Diskon menurut Fatwa DSN MUI No. 16 tahun 2000 tentang Diskon dalam Murabahah, adalah sebagai berikut:

  1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
  2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
  4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
  5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.

Muqashshah

Fatwa DSN MUI No. 132 tahun 2019 tahun 2019 tentang Muqashshah Berdasarkan Prinsip Syariah menyatakan bahwa Perjumpaan Piutang (Muqashshah) adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, di mana dua pihak masing-masing merupakan kreditur (da’in) dan debitur (madin) satu dengan yang lainnya saling mengkompensasikan piutang dan utangnya.

Sederhananya, Muqashshah adalah aktivitas netting utang atau netting piutang.

Misalnya, nasabah pembiayaan punya kewajiban awal 60 Pokok + 60 Marjin yang diangsur 60x (60 bulan). Di tengah jalan pembiayaan misalnya setelah 30x angsuran, maka kewajiban Nasabah adalah 30P + 30M.

Nasabah pengen melakukan pelunasan dipercepat secara tunai atau dengan take over di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lain. Nasabah juga mengajukan potongan pelunasan.

Selanjutnya, misalnya pengajuan nasabah untuk melakukan pelunasan dipercepat disetujui dengan LKS memberikan potongan misalnya 25x marjin dari kewajiban 30P + 30M. Potongan ini bukan muqashshah.

Jadi:

Kewajiban Nasabah = 30P + 30M.
Kewajiban LKS = 25M.

Sama dengan:

Utang Nasabah = 30P + 5M
Utang LKS = 25M

Piutang Nasabah = 25M
Piutang LKS = 30P + 5M

Di sinilah terjadi aktivitas muqashshah (netting) atau pengguntingan (arti kata muqashshah = gunting) atau settlement atau perjumpaan utang atau perjumpaan piutang.

Setelah terjadi aktivitas muqashshah, maka selanjutnya nasabah wajib bayar 30P + 5M. Yang 25M itu potongan ya bukan muqashshah, bukan pula diskon. Itu versi Fatwa DSN MUI ya.

Potongan

Sekali lagi cermati, dalam contoh di atas, yang dimaksud potongan adalah potongan yang diberikan oleh LKS ketika nasabah melakukan pelunasan dipercepat. Pada contoh di atas, yang 25M (marjin) itulah Potongan.

Fatwa DSN MUI No. 23 tahun 2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah diatur sebagai berikut:

  1. Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.

Saran untuk LKS

Bagi LKS yang sudah terlanjur mendefinisikan muqosah adalah diskon, istilah muqosah-nya di-take out saja, dihilangkan, diganti dengan potongan. Insya Allah nggak banyak effort untuk menjelaskan apa itu muqashshah, atau ya nggak perlu penjelasan karena tidak menggunakan istilah itu di kebijakan sampai di form pelunasan dipercepat. Cukup pakai diksi potongan, maka saya kira pemirsa langsung paham.

Kalau mau menggunakan diksi diskon, secara fikih sebenarnya bener juga. Diskon harga atau potongan harga kan sama sama diartikan al-khashm dalam Bahasa Arab. Kalau saya membedakannya kan lebih karena DSN MUI membedakan penggunaannya, tapi substansi maknanya masih sama.

Fikih Potongan versi Baru Nanti:

DSN MUI sedang melakukan finalisasi Draft Fatwa DSN MUI No. 153 tentang Potongan Utang pada saat dilakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo, yang intinya adalah bahwa pada akad jual beli murabahah (tidak tunai dan merinci pokok + marjin), ketika dilakukan pelunasan dipercepat, maka hak LKS adalah sebesar sisa pokok dan (ditambah) biaya riil yang harus dikeluarkan LKS dalam rangka mencari nasabah baru atas outstanding pokok yang dilunasi nasabah. Sisa marjin (semua marjin yang belum dibayarkan sesuai jangka waktunya) harus diikhlaskan oleh LKS. Tapi, entah kapan fatwa ini jadi diberlakukan. Kita tunggu saja.

Wallaahu a’lam


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *