Logika Fikih Sharf
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Sharf adalah pertukaran uang dengan uang. Misalnya uang rupiah ditukar dengan Dollar, uang rupiah ditukar dengan rupiah.
Pada akad sharf berlaku aturan umum, yakni tidak boleh ada unsur spekulasi (untung-untungan), dan/atau harus dalam rangka keperluan transaksi tertentu atau dalam rangka simpanan (menyimpan uang).
Jika mata uang sejenis, maka tidak boleh beda nilai (nominal), dan harus tunai. Misalnya, menukar uang Rupiah lecek dengan uang Rupiah baru, nilai/nominalnya harus sama. Uang lecek Rp.1.000.000 ditukar uang baru Rp.1.000.000, dan harus tunai. Jika ada selisih misalnya uang lecek Rp.1.000.000 ditukar dengan uang baru Rp.950.000 maka terhukum riba fadhl.
Definisi tunai adalah ketika penyerahannya paling lama 2 x 24 jam atau sesuai urf (kebiasaan yang berlaku).
Jika mata uang beda jenis, maka berlaku kaidah boleh beda nominal, tapi tetap harus tunai. Misalnya, uang USD 10 ditukar dengan Rp.150.000 itu kan 10 ditukar 150.000 hukumnya boleh karena beda mata uang, tapi tetap harus tunai agar tidak terhukum riba fadhl.
Contoh implementasi:
- Money Changer. Ketika mau pergi ke Korea, kita nuker duit Rupiah dengan duit Won. Bank Syariah tertentu juga melayani penukaran uang asing tertentu.
- Berangkat Haji ke tanah suci, maka pemerintah menukar uang rupiah dengan uang Dollar dan Riyal, ini halal.
- Tukar uang pecahan Rupiah baru di bank syariah, tidak akan dikenakan selisih dalam pertukarannya, ini halal.
- Tukar uang lecek untuk dapet uang baru menjelang lebaran kepada Emak-Emak di pinggir jalan, minta ada selisih (bayar) Rp.50.000 untuk setiap penukarannya, maka ini terhukum sebagai riba fadhl.
Wallaahu a’lam
Join WAG Ngaji Muamalah, klik: WAG Ngaji Muamalah
0 Comments